Postingan

Menampilkan postingan dengan label KONSULTASI

Cara Memecahkan Pembagian Waris Keluarga Turun Temurun

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan 1 : Isteri Meninggal Bapak Nikah Lagi Dan Punya Anak Afifah Dewi Salam pak ustad Saya sedang bingung dengan pembagian warisan keluarga suami saya tolong bantuannya Ibu dan bapak suami saya memilikki rumah dan 1 anak laki2. Setelah ibu meninggal bapak menikah lagi dengan janda beranak 1 laki2 dan sekarang dikaruniai 3 anak (2 anak laki2 dan 1 anak perempuan). Itu bagaimna y pak ustad cara pembagiannya bila rumah itu di jual sedangkan rumah itu tidak memilikki sertifikat rumah dan ibu tiri suami saya berpendapat kalau nantinya akan dibuatkan sertifikat harus menggunakan nama anaknya bukan atas nama suami saya dari istri yg telah meninggal.mksh 22 Juli 2016 15.53   Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. 1. Rumah sebagai objek waris adalah peninggalan ayah-ibu, maka ibu tiri dan anak-anaknya tidaklah berhak untuk mengganti sertifikat atau berusaha menguasainya. 2. Hak waris atas rumah tersebut berada pada suami dan anak hasil perkawina...

Apakah Bagian Ahli Waris Yang Meninggal Lebih Dulu Bisa DIturunkan ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Banyak orang beranggapan bahwa warisan orang tua itu otomatis menjadi hak anak-anaknya, baik itu anaknya masih hidup atau pun sudah meninggal dunia dan kalau sudah meninggal dunia maka bagiannya diberikan kepada keturunannya. Benarkah ? demikian beberapa pertanyaan dari pengunjung blog jadipintar.com. Dan tanya-jawab berikut ini merupakan jawabannya. selamat menyimak...... Kasus 1. Apakah Cucu Dari Anak Perempuan Termasuk Ahli Waris ? Pertanyaan:       Assalamualaikum warohmatullah, ustad saya hendak konsultasi Kakek mempuyai 2 anak perempuan. Anak perempuan pertama sudah meninggal lebih dulu dari orang tuanya, dan mempunyai 2 anak, anak pertama laki-laki dan adiknya perempuan. Anak laki-laki (Cucu laki-laki dari anak perempuan yang sudah meninggal) ingin mendapatkan warisan dari kakek yang banyak, karena ia merasa sebagai cucu laki-laki. pertanyaannya; Apakah cucu kakek dari anak perempuan yang sudah mening...

Sahkah Hibah Yang Surat-Suratnya Masih Atas Nama Pemberi Yang Sudah Meninggal Dunia ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: assalamu'alaikum wr.wb  Pak ustadz saya ingin tahu penjelasannya, dari pertanyaan saya masalah waris/hibah. saya mewakili dari keluarga istri saya yang mempunyai seorang paman dan tidak mempunyai anak beliau telah meninggal dunia dan sebelum meninggal beliau pernah berkata kepada keponakan yang di anggap anaknya sendiri bahwa telah menghibahkan tanah kepada 4 orang keponakannya yang sudah dianggap anak sendiri, beliaupun waktu masih hidup pernah berkata bahwa segera di urus nama sertifikat masing-masing yg mendapat hibah dan sampai akhirnya meninggal sampai sekarang sertifikat masih atas nama almarhum, selain itu almarhum mempunyai saudara kandung dengan bertempat tinggal jauh bagaimana penjelasan pa ustadz mengenai permasalahan ini. terima kasih wassalamu'alaikum wr.wb.(Suhadi Hadi). Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. Permasalahan hibah: 1. Rukun Hibah Hibah itu sah melalui ijab dan kabul, bagaimana pun bentuk ijab ka...

Cara Membagi Warisan Untuk Anak-Anak Dari Dua Isteri

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: rinda sari mengatakan... Assalamu'alaikum Wr.Wb Salam pak ustad,, ada yang mau sy tanyakan mengenai hak waris saya mempunyai anak 2 laki-laki semua,,, 1 anak disaat sy masih sm mantan istri sy dan 1 lagi anak sy bersama istri sy saat ini,,, saat sy bercerai dengan mantan istri sy / ibu dari anak sy,,,mantan istri sy tdk menuntut harta gono gini asalkan semua harta yg dihasilkan disaat kami berdua dulu hidup bersama menjadi milik anak sy dari mantan istri sy seutuhnya,,, sementara saat ini sy sdh menikah dan punya anak lagi 1 anak laki-laki dari istri sy yg skrg,,, yang mau sy tanyakan bgmn cara pembagian harta warisan tsb apabila sy ingin membaginya menurut ajaran agama islam dan al sunnah dan hadist,,, wassalam 11 Mei 2016 14.39   Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. Sdr. Rinda Sari yang dirahmati Allah, ada dua tahap yang mesti dilakukan untuk menyelesaikan masalah harta sdr. yakni: Terhadap permintaan mantan isteri, anda ...

Cara Membagi Waris Peninggalan Ayah Untuk Keluarga Besar

Gambar
Konsultasi Waris Keluarga. بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: trafalgar law mengatakan... Assalamualaikum wr wb...  pak ustad saya ingin menanyakam seputar presentase pembagian waris dengan fakta sbg berikut.. ayah saya sudah meninggal, ayah adalah anak tunggal dan orang tua dari ayah(kakek&nenek) sudah meninggal juga.. ayah meninggalkan isrti, 6 anak laki2 dan 10 anak perempuan..yang ingin saya tanyakan berapa presentase setiap keluarga saya, Terimakasih pak ustad jika berkenan memberi tahu.. Semoga pak ustad selalu diberkahi dan diridhoi serta dipanjangkan umurnya.. Wasalamualaikum wrwb 3 Mei 2016 01.08   jawaban: Alaikum salam Wr. Wb. Menurut hukum waris Islam, kasus dalam keluarga anda ini ada rujukannya dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12 yang  berbunyi sebagai berikut: يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲح...

Cara Membagi Warisan Orang Tua Dengan Para Saudara

Gambar
Konsultasi Waris Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم eddisuryo mengatakan... Assalamualaikum Wr Wb Salam pak ustad.. saya mau menanyakan tentang pembagian warisan dari orangtua, Kedua orangtua saya Bapak dan Ibu sudah Meninggal, yang meninggal terakhir adalah  Almarhum Bapak, Beliau meninggalkan beberapa Warisan yang berupa Bangunan rumah dan beberapa tanah ladang. saya mempunyai 3 saudara kandung, saya sendiri anak laki-laki nomor dua, kemudian kakak saya perempuan dan adik saya perempuan. masing-masing sudah berkeluarga. Adapun yang saya tanyakan adalah bagaimana pembagian warisan peninggalan orangtua kami, berapa masing-masing dapat bagiannya. mohon pak ustad untuk penecerahannya. Terimakasih. Wasalamualaikum Wr.Wb. 30 April 2016 18.00   Jawaban: 'Alaikum salam  wr. wb. Saudara Edi Suryo yang  dirahmati Allah, sebelum pembagian harta warisan orang tua anda, hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Inventarisir semua harta peninggalan or...

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Waris Syari'ah Pertanyaan: noor mengatakan... assalamu'alaikum wr wb,,,, mohon minta saran.. kelurga saya sedang memiliki masalah tentang pembagian warisan masalahmya seperti ini, sebelum meninggal ayah saya memiliki wasiat untuk membagi rata tanah peninggalannyan kepda ke 8 anaknya, tetapi anak yang satu ini adalah anak dari pernikahan ayah yang terdahulu. masalahnya salam sertifkat tersebut atas nama ayah cs saudara tiri saya. terus sekarang saudara tiri saya itu menuntut untuk meminta separoh dari warisan tadi, sedangkan saudara saya yang lain bersikeras untuk memegang wasiat dari almarhum. kami sudah melakukan beberapa kali musyawarah keluarga tetapi belum juga ada kesepakatan. bagaimana solusi dari saudara??? 19 April 2016 15.23   Jawaban: Bapak Noor yang dirahmati Allah, tanpa mengurangi rasa hormat kepada orang tua almarhum, agama kita telah memberikan garis tentang permasalahan wasiat.  1. Syarat Wasiat . Bahwa...

Cara Membagi Waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Waris syari'ah. Blogger dalia zahra zahra berkata... Dari fairus  Pertanyaan: Assalamu'alaikum pak ustad... sy mau bertanya tentang hak waris. mayit meninggalkan ahli waris 3 perempuan, 6 laki2. tirkah yang dibagikan diperkirakan 300 jt. mhn pemecahannya pak ustad. makasih. assalamu'alaikum,.. 12 April 2016 07.48  Jawaban: Alaikum salam Wr.Wb. Saudara Fairus yang dirahmati Allah, sebenarnya informasi yang antum berikan kurang lengkap, tidak menceritakan apakah kedua orang tua antum masih mempunyai orang tua (kakek dan nenek antum) atau tidak. Namun demikian saya akan menjawab dengan asumsi seperti input antum, yakni : - Sudah tidak ada kakek dan nenek  - Ahli waris hanyalah 9 orang anak saja.  - Semua anak masih hidup ketika kedua orang tua meninggal dunia. Maka jika begitu, ahli waris dan bagiannya adalah sebagai berikut. Semoga bermanfaat.                   ...

Sumpah Yang Tidak Diucapkan, Apakah Terkena Denda Puasa Kifarat ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Fikih   Liia Rezpect  Pertanyaan : Assalamu'alaikum wr.wb  Maaf pak ustad saya ingin brtanya,  dulu waktu saya brumur 10 thnan prnah mngucap dlam hati,  Saya tidak ingin trjadi sesuatu sbagai seorang wanita jika sudah dewasa, dan skrang saya sudah dewasa dan apa yg saya ucapkn dulu memang trjadi, dan skrang saya mnyesal, ingin menarik kmbali ucapan tsb, bagaimna caranya apakh harus puasa jg dan berapa lama,atau ada cara lain, sebelumnya  Terima kasih  7 April 2016 11.03   Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. Mbak Lia, Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu: 1. Sengaja mengucapkan sumpah. 2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. 3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat  baginya. 4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi. 5. Terjadi pelanggaran atas ...

Anak Bawaan Isteri Atau Anak Tiri, Apakah Mendapat Warisan Bapak Tirinya ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Waris Islam . Wirda Lubis  Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb Saya ingin bertanya, mertua saya yg laki" baru saja meninggal dunia. Meninggalkan seorang istri (tiri), istrinya tsb punya anak laki" 1 org tp tidak dari rahimnya sendiri (angkat). Almarhum juga meninggalkan 2 anak laki" dan 1 anak perempuan (kandung). Bagaimana pembagian hartanya? Krn mertua perempuan saya berkata bahwa "harta suami harta istri, harta istri ya harta istri". Ibu mertua saya jg mempunyai rumah dan mobil dengan atas nama dia dan dibeli pada saat berumah tangga dengan almarhum. Apakah hak mertua saya? Apakah aset atas nama mertua saya tsb mmg hrs diserahkan kepadanya? Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb 8 April 2016 12.30  Jawaban: 'Alaikum salam Wr. Wb . Input data: Seorang suami menikah dengan seorang janda yang beranak satu, dari pernikahannya menghasilkan 2 orang anak laki-laki dan 1 anak perempuan. - Bagaimana pembagian...

Pemberian Kepada Anak Angkat, Bisakah Diminta Kembali ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Waris Keluarga. Miftahul Ulum Pertanyaan: Assalamualaikum wr.wb   Mohon pencerahannya ustad. saya telah dibelikan rumah oleh ibu angkat saya,yang sebagian uang itu memang orang tua angkat saya sebelumnya menjual rumah dr warisannya.yang kemudian membelikan saya rumah.untuk rumah sekarang ini sudah diatasnamakan saya,saat ini orang tua angkat saya meninggal semua.. apakah saudar/i orang tua angkat saya bisa menggugat rumah saya.. 6 April 2016 20.51   Jawab: 'Alaikum salam Wr. Wb. 1. Bahwa anak angkat bukanlah anak kandung Dan tidak boleh di-aku-kan sebagaimana anak kandung, sebagaimana firman Allah, Ta'ala: وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚذَ‌ٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan anak-a...

Kakak Yang Telah Meninggal Dunia, Apakah Mendapat Hak Pembagian Warisan ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم  Konsultasi Warisan Keluarga Februari 2016 10.54 Pertanyaan:   Unknown  berkata... Assalammualikum  Saya mau nanya tentang hukum warisan. Bapak dan ibu sya udh tiada dan meninggalkan 3 laki dan 2 perempuan lalu belum sempet bagi warisan kaka sya yg pertama meninggal tetapi meninggal kan istri dan anak yang saya tanya apakah kaka saya yang meninggal dapat warisan nya dari bapak atau tidak. Mohon jawabanya secara hukum islam thx. Jawaban: Alaikum salam wr. wb. Karena kakak almarhum meninggal setelah bapak dan ibunya meninggal terlebih dulu, maka kakak berhak mendapat warisan yang bagiannya diberikan kepada isteri dan anak-anaknya. Besaran bagian warisan untuk anda bersaudara adalah: Keterangan: Tulisan  warna merah adalah bagian dari kakak yang meninggal. Semoga bermanfaat.               ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏ...