Sumpah Yang Tidak Diucapkan, Apakah Terkena Denda Puasa Kifarat ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Konsultasi Fikih 
Liia Rezpect 
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb 
Maaf pak ustad saya ingin brtanya, 
dulu waktu saya brumur 10 thnan prnah mngucap dlam hati, 
Saya tidak ingin trjadi sesuatu sbagai seorang wanita jika sudah dewasa, dan skrang saya sudah dewasa dan apa yg saya ucapkn dulu memang trjadi, dan skrang saya mnyesal, ingin menarik kmbali ucapan tsb, bagaimna caranya apakh harus puasa jg dan berapa lama,atau ada cara lain, sebelumnya 
Terima kasih 
7 April 2016 11.03  

Jawaban:
'Alaikum salam Wr.Wb.
Mbak Lia, Syarat Wajib Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah yaitu:
1. Sengaja mengucapkan sumpah.
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
3. Ingat. Seseorang yang bersumpah atau melanggar sumpah karena lupa maka tidak ada kaffarat  baginya.
4. Diucapkan dengan lisan. Sumpah yang hanya didalam hati tidak dikenai sanksi.
5. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
6. Diucapkan atas pilihannya sendiri. Seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda. 

Yang anda lakukan adalah perbuatan di dalam hati, bukan diucapkan dengan lisan sebagaimana pasal pada poin nomor 4 di atas. Karena di dalam Al-Qur'an Allah Ta'ala juga telah berfirman:
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِىٓ أَيۡمَـٰنِكُمۡ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوبُكُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud [untuk bersumpah], tetapi Allah menghukum kamu disebabkan [sumpahmu] yang disengaja [untuk bersumpah] oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun . (Q.S. AlBaqarah: 225).
Jadi berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka yang anda lakukan itu termasuk kategori membatin, membayangkan atau was-was atau tekad, atau niat yang insyaallah tidak masuk kategori sumpah dan tidak terkena kewajiban denda kifarat, wallaahu a'lam.

Untuk lebih jelasnya silakan klik http://www.jadipintar.com/2014/03/Pengertian-Puasa-Kifarat-Puasa-Nadzar-dan-Cara-Membayarnya.html 
Semoga  bermanfaat.
                             ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                        
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Daftar Nama Judul Lengkap Kitab Tafsir Populer Dan Pengarangnya

Aneka Khasiat Gambir, Benalu, Bangle, Cabai Merah, Bayam, Daun Cincau dan Alpukat Untuk Pengobatan