Cara Membagi Waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Konsultasi Waris syari'ah.

Blogger dalia zahra zahra berkata...
Dari fairus 
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum pak ustad...
sy mau bertanya tentang hak waris.
mayit meninggalkan ahli waris 3 perempuan, 6 laki2. tirkah yang dibagikan diperkirakan 300 jt. mhn pemecahannya pak ustad. makasih.
assalamu'alaikum,..
12 April 2016 07.48 

Jawaban:
Alaikum salam Wr.Wb.
Saudara Fairus yang dirahmati Allah, sebenarnya informasi yang antum berikan kurang lengkap, tidak menceritakan apakah kedua orang tua antum masih mempunyai orang tua (kakek dan nenek antum) atau tidak. Namun demikian saya akan menjawab dengan asumsi seperti input antum, yakni :
- Sudah tidak ada kakek dan nenek 
- Ahli waris hanyalah 9 orang anak saja. 
- Semua anak masih hidup ketika kedua orang tua meninggal dunia.
Maka jika begitu, ahli waris dan bagiannya adalah sebagai berikut.


Semoga bermanfaat.
                           ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ        
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Daftar Nama Judul Lengkap Kitab Tafsir Populer Dan Pengarangnya

Aneka Khasiat Gambir, Benalu, Bangle, Cabai Merah, Bayam, Daun Cincau dan Alpukat Untuk Pengobatan