Hukum Membagikan Harta Warisan Sebelum Meninggal; Hibah Atau Wasiat ?
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم jadipintar.com (Depok)- Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia . Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih dan berebut selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir di meja pengadilan bahkan terkadang disertai dengan pembunuhan. Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan? Warisan ... oh warisan...... 1. Definisi Harta Hibah, Wasiat dan Warisan Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta: 1. Harta Pemberian ( Hibah ) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya...