Postingan

Menampilkan postingan dengan label NIKAH

Kajian Fikih Pernikahan; Benarkah Poligami Hukumnya Sunnah?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Ungkapan “ poligami itu sunnah ” sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran , berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).  Dalil “poligami adalah sunnah” biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer , seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan – ketiganya ulama terkemuka Al-Azhar Mesir – lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah ...