Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Atau Menyerahkan Sendiri; Mana Yang Lebih Utama ?
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم jadipintar.com (Depok). Biasanya Rasulullah saw . mengirim petugas-petugasnya buat mengumpulkan zakat dan membagi-bagikannya kepada para mustahik . Abu Bakar dan Umar juga melakukan hal yang sama, tidak ada bedanya antara harta-harta yang jelas maupun yang tersembunyi. [1]. Tatkala datang masa pemerintahan Utsman , seketika ia masih menempuh jalan tersebut. Tetapi waktu dilihatnya banyaknya harta-harta tersembunyi, sedang untuk mengumpulkannya menyulitkan, dan untuk menyelidikinya menyusahkan pemilik-pemilik harta, maka pembayaran zakat itu diserahkannya kepada para pemilik harta itu sendiri. Dan para fukaha telah sepakat, bahwa yang bertindak membagikan zakat itu adalah pemilik-pemilik harta itu sendiri, yakni jika zakat adalah dari hasil harta tersembunyi. Berdasarkan riwayat Saib bin Yazid : " Saya dengar Utsman bin Affan berkhotbah di mimbar Rasulullah saw., katanya: 'Ini adalah bulan pembayaran zakat! Maka siapa-siapa y...