Postingan

Menampilkan postingan dengan label ZAKAT

Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Atau Menyerahkan Sendiri; Mana Yang Lebih Utama ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم jadipintar.com (Depok). Biasanya Rasulullah saw . mengirim petugas-petugasnya buat mengumpulkan zakat dan membagi-bagikannya kepada para mustahik . Abu Bakar dan Umar juga melakukan hal yang sama, tidak ada bedanya antara harta-harta yang jelas maupun yang tersembunyi. [1]. Tatkala datang masa pemerintahan Utsman , seketika ia masih menempuh jalan tersebut. Tetapi waktu dilihatnya banyaknya harta-harta tersembunyi, sedang untuk mengumpulkannya menyulitkan, dan untuk menyelidikinya menyusahkan pemilik-pemilik harta, maka pembayaran zakat itu diserahkannya kepada para pemilik harta itu sendiri. Dan para fukaha telah sepakat, bahwa yang bertindak membagikan zakat itu adalah pemilik-pemilik harta itu sendiri, yakni jika zakat adalah dari hasil harta tersembunyi. Berdasarkan riwayat Saib bin Yazid :  " Saya dengar Utsman bin Affan berkhotbah di mimbar Rasulullah saw., katanya: 'Ini adalah bulan pembayaran zakat! Maka siapa-siapa y...

Asal Kata Zakat Fitrah, Hikmah, Kadar, Waktu Dan Penerimanya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Zakat Fitrah ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap diri Muslimin, biar anak kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak belian ataupun merdeka. Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a . , katanya: "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebanyak satu sukat dari kurma atau satu sukat padi, atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum Muslimin." Hikmahnya Zakat fitrah itu disyariatkan pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah, hikmahnya ialah untuk menyucikan orang yang puasa dari perbuatan dan perkataan kosong serta keji, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum shalat, maka itu merupakan zakat yang diterima, dan siapa yang membayarnya sesudah shalat ied, maka itu menjadi sedekah di antara bermacam sedekah. Atas Siapa Diwajibkan ? Zakat fitrah itu wa...

Orang-Orang yang Terlarang Dan Tidak Berhak Menerima Zakat

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Beberapa Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat : 1. Orang-orang kafir dan golongan atheis . Ini telah menjadi kebulatan pendapat para fukaha. Dalam hadits, tersebut, yang artinya: " Dipungut dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. " Yang dimaksud oleh hadits tersebut ialah orang-orang kaya dan orang-orang miskin dari kaum muslimin."  Berkata Ibnul Mundzir :"Setiap ulama yang kami kenal, sependapat bahwa orang dzimmi tidak berhak beroleh pembagian zakat sedikit pun. Dikecualikan dalam hal ini golongan muallaf sebagaimana diterangkan dulu. Tetapi mereka boleh diberi sedekah; dalam Al-Qur'an tercantum:  وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينً۬ا وَيَتِيمً۬ا وَأَسِيرًا  Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan . (Q.S. Al-Insan:8).  Dan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya:" Hubungkanlah...

Cara Menghitung Zakat Sewa Rumah, Kost-Kostan, Kendaraaan Umum Dan Rental.

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Bisnis properti saat ini berkembang pesat di Indonesia seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan mendapatkan tempat tinggal. Macam bisnis properti yang berkembang antara lain sewa rumah, sewa apartemen, sewa ruko, kamar kost dan lain-lain. Apakah pelaku bisnis properti terkena kewajiban membayar pajak?  Bisnis properti termasuk ke dalam usaha bidang jasa. Pemilik rumah atau gedung memperoleh keuntungan dari pembayaran sewa rumah atau kamar .  Letak zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, selama bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. 1. Bagaimana cara menghitung zakat bisnis sewa rumah dan kamar kost?  Ada yang mengqiyaskan zakat uang sewa rumah/properti itu dengan zakat perniagaan dan ada pula yang mengqiyaskannya deng...

Jenis Hasil Panen Yang Wajib Dizakati, Kadar Dan Waktunya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani . Oleh karena itu, setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan cara menentukan zakat hasil pertanian sebagai bagian dari rukun Islam. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum . Hukum Wajibnya: Allah Ta'ala telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, firmanNya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”   (QS. Al Baqarah: 267). Di sini zakat disebut nafkah . Dan Allah Ta'ala berfirman: ۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّـٰتٍ۬ مَّعۡرُوشَـٰتٍ۬ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَـٰتٍ۬ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُ...

Dalil Zakat Perdagangan, Waktu Mengeluarkan, Cara Menghitung Dan Contohnya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Sebagian besar ulama dari shahabat dan thabi'in begitu pun para fukaha di belakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan.  Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Samurah bin Jundub . أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ " Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw. menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan ." Dan diriwayatkan oleh Daruquthni...