Postingan

Cara Membagi Warisan Untuk Anak-Anak Dari Dua Isteri

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: rinda sari mengatakan... Assalamu'alaikum Wr.Wb Salam pak ustad,, ada yang mau sy tanyakan mengenai hak waris saya mempunyai anak 2 laki-laki semua,,, 1 anak disaat sy masih sm mantan istri sy dan 1 lagi anak sy bersama istri sy saat ini,,, saat sy bercerai dengan mantan istri sy / ibu dari anak sy,,,mantan istri sy tdk menuntut harta gono gini asalkan semua harta yg dihasilkan disaat kami berdua dulu hidup bersama menjadi milik anak sy dari mantan istri sy seutuhnya,,, sementara saat ini sy sdh menikah dan punya anak lagi 1 anak laki-laki dari istri sy yg skrg,,, yang mau sy tanyakan bgmn cara pembagian harta warisan tsb apabila sy ingin membaginya menurut ajaran agama islam dan al sunnah dan hadist,,, wassalam 11 Mei 2016 14.39   Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. Sdr. Rinda Sari yang dirahmati Allah, ada dua tahap yang mesti dilakukan untuk menyelesaikan masalah harta sdr. yakni: Terhadap permintaan mantan isteri, anda ...

Komunitas Penghafal Al-Qur'an Untuk Remaja Ikhwan Via Whatsapp; Praktis Dan Mudah

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Alhamdulillaahi rabbil 'alamin , Setelah sekian lama kami membina beberapa grup hafalan  Al-Qur'an online  via  Whatsapp , terpikir juga untuk membuat grup yang khusus mewadahi kalangan remaja (ikhwan) berusia di bawah 24 tahun. Merekalah para penerus dan penegak da'wah Islam, dari merekalah kita berharap hadirnya generasi penerus bangsa yang Islami dan cinta Al-Qur'an, maka kepada mereka perlu diberi tempat untuk berkembang, belajar bersosialisasi dengan teman sesama penghafal Al-Qur'an dan menebarkan terus  ukhuwah Islamiyah . Sebelumnya, kami yang bernaung di bawah bendera  MUSHAF GRUP  telah membuat dan mengoperasikan grup  AL-MUSHAF 1  hanya diperuntukan ikhwan dewasa yang terlambat tidak sempat menghafal di masa mudanya. Tapi kemudian kami menyadari dan mengalami sendiri, banyak remaja usia pelajar yang juga tidak sempat merasakan pendidikan pesantren atau mengikuti pro...

HAFIDZAH; Grup Hafalan Al-Qur'an Khusus Remaja Muslimah Online Di Whatsapp

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Alhamdulillaahi rabbil 'alamin , Setelah sekian lama kami membina beberapa grup hafalan Al-Qur'an online via Whatsapp , terpikir juga untuk membuat grup yang khusus mewadahi kalangan remaja berusia di bawah 26 tahun. Merekalah para penerus dan penegak da'wah Islam, dari merekalah kita berharap hadirnya generasi penerus bangsa yang Islami dan cinta Al-Qur'an, maka kepada mereka perlu diberi tempat untuk berkembang, belajar bersosialisasi dengan teman seumuran dan menebarkan terus  ukhuwah Islamiyah . Sebelumnya, kami yang bernaung di bawah bendera MUSHAF GRUP telah membuat dan mengoperasikan grup AL-MUSHAF 1 (untuk ikhwan) dan grup MUSHAFAH 1 (untuk akhawat), dan sekarang dengan mengucap bismillaahirrahmaanirrahiim , dibuka grup baru khusus akhwat berusia di bawah 26 tahun bernama grup HAFIDZAH. Pilihlah Grup Yang Sesuai Jenis Kelamin & Umur Anda  A. Ikwan (Laki-Laki):     1. Segala umur...

Cara Membagi Waris Peninggalan Ayah Untuk Keluarga Besar

Gambar
Konsultasi Waris Keluarga. بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: trafalgar law mengatakan... Assalamualaikum wr wb...  pak ustad saya ingin menanyakam seputar presentase pembagian waris dengan fakta sbg berikut.. ayah saya sudah meninggal, ayah adalah anak tunggal dan orang tua dari ayah(kakek&nenek) sudah meninggal juga.. ayah meninggalkan isrti, 6 anak laki2 dan 10 anak perempuan..yang ingin saya tanyakan berapa presentase setiap keluarga saya, Terimakasih pak ustad jika berkenan memberi tahu.. Semoga pak ustad selalu diberkahi dan diridhoi serta dipanjangkan umurnya.. Wasalamualaikum wrwb 3 Mei 2016 01.08   jawaban: Alaikum salam Wr. Wb. Menurut hukum waris Islam, kasus dalam keluarga anda ini ada rujukannya dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12 yang  berbunyi sebagai berikut: يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲح...

Cara Membagi Warisan Orang Tua Dengan Para Saudara

Gambar
Konsultasi Waris Islam بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم eddisuryo mengatakan... Assalamualaikum Wr Wb Salam pak ustad.. saya mau menanyakan tentang pembagian warisan dari orangtua, Kedua orangtua saya Bapak dan Ibu sudah Meninggal, yang meninggal terakhir adalah  Almarhum Bapak, Beliau meninggalkan beberapa Warisan yang berupa Bangunan rumah dan beberapa tanah ladang. saya mempunyai 3 saudara kandung, saya sendiri anak laki-laki nomor dua, kemudian kakak saya perempuan dan adik saya perempuan. masing-masing sudah berkeluarga. Adapun yang saya tanyakan adalah bagaimana pembagian warisan peninggalan orangtua kami, berapa masing-masing dapat bagiannya. mohon pak ustad untuk penecerahannya. Terimakasih. Wasalamualaikum Wr.Wb. 30 April 2016 18.00   Jawaban: 'Alaikum salam  wr. wb. Saudara Edi Suryo yang  dirahmati Allah, sebelum pembagian harta warisan orang tua anda, hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Inventarisir semua harta peninggalan or...

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Waris Syari'ah Pertanyaan: noor mengatakan... assalamu'alaikum wr wb,,,, mohon minta saran.. kelurga saya sedang memiliki masalah tentang pembagian warisan masalahmya seperti ini, sebelum meninggal ayah saya memiliki wasiat untuk membagi rata tanah peninggalannyan kepda ke 8 anaknya, tetapi anak yang satu ini adalah anak dari pernikahan ayah yang terdahulu. masalahnya salam sertifkat tersebut atas nama ayah cs saudara tiri saya. terus sekarang saudara tiri saya itu menuntut untuk meminta separoh dari warisan tadi, sedangkan saudara saya yang lain bersikeras untuk memegang wasiat dari almarhum. kami sudah melakukan beberapa kali musyawarah keluarga tetapi belum juga ada kesepakatan. bagaimana solusi dari saudara??? 19 April 2016 15.23   Jawaban: Bapak Noor yang dirahmati Allah, tanpa mengurangi rasa hormat kepada orang tua almarhum, agama kita telah memberikan garis tentang permasalahan wasiat.  1. Syarat Wasiat . Bahwa...

Cara Membagi Waris Kedua Orang Tua Untuk Anak-Anaknya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Konsultasi Waris syari'ah. Blogger dalia zahra zahra berkata... Dari fairus  Pertanyaan: Assalamu'alaikum pak ustad... sy mau bertanya tentang hak waris. mayit meninggalkan ahli waris 3 perempuan, 6 laki2. tirkah yang dibagikan diperkirakan 300 jt. mhn pemecahannya pak ustad. makasih. assalamu'alaikum,.. 12 April 2016 07.48  Jawaban: Alaikum salam Wr.Wb. Saudara Fairus yang dirahmati Allah, sebenarnya informasi yang antum berikan kurang lengkap, tidak menceritakan apakah kedua orang tua antum masih mempunyai orang tua (kakek dan nenek antum) atau tidak. Namun demikian saya akan menjawab dengan asumsi seperti input antum, yakni : - Sudah tidak ada kakek dan nenek  - Ahli waris hanyalah 9 orang anak saja.  - Semua anak masih hidup ketika kedua orang tua meninggal dunia. Maka jika begitu, ahli waris dan bagiannya adalah sebagai berikut. Semoga bermanfaat.                   ...