Menyalurkan Zakat Lewat Lembaga Atau Menyerahkan Sendiri; Mana Yang Lebih Utama ?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
jadipintar.com (Depok). Biasanya Rasulullah saw. mengirim petugas-petugasnya buat mengumpulkan zakat dan membagi-bagikannya kepada para mustahik. Abu Bakar dan Umar juga melakukan hal yang sama, tidak ada bedanya antara harta-harta yang jelas maupun yang tersembunyi.[1].
Tatkala datang masa pemerintahan Utsman, seketika ia masih menempuh jalan tersebut. Tetapi waktu dilihatnya banyaknya harta-harta tersembunyi, sedang untuk mengumpulkannya menyulitkan, dan untuk menyelidikinya menyusahkan pemilik-pemilik harta, maka pembayaran zakat itu diserahkannya kepada para pemilik harta itu sendiri. Dan para fukaha telah sepakat, bahwa yang bertindak membagikan zakat itu adalah pemilik-pemilik harta itu sendiri, yakni jika zakat adalah dari hasil harta tersembunyi. Berdasarkan riwayat Saib bin Yazid
"Saya dengar Utsman bin Affan berkhotbah di mimbar Rasulullah saw., katanya: 'Ini adalah bulan pembayaran zakat! Maka siapa-siapa yang masih mempunyai utang diantara kamu, hendaklah dilunasinya utangnya hingga hartanya jadi bersih, maka dapat dibayarnya zakat'!" (H.R.Baihaqi dengan isnad yang sah).
Berkata Nawawi: "Tidak terdapat pertikaian. Dan sahabat-sahabat kami menyampaikan tercapainya ijma' dari kaum Muslimin."
Dan seandainya para pemilik membagi-bagikan zakat itu yaitu zakat mereka yang tersembunyi, apakah itu lebih utama ? Ataukah lebih baik mereka serahkan kepada kepala negara atau imam yang akan bertindak membagi-bagikannya? 
  • Menurut Syafi'i, lebih baik diserahkan ke imam, jika imam itu ternyata adil.
  • Menurut golongan Hambali, lebih utama jika dibagi-bagikan sendiri. Tetapi jika diserahkannya kepada kepala negara, tidak ada halangannya. 
  • Adapun mengenai harta yang jelas,maka menurut Malik dan golongan Hanafi, imam dari kaum Muslimin dan para pembesarnyalah yang berhak menagih dan memungut zakat.
  • Dan golongan Syafi'i serta pengikut-pengikut Hambali, pendapat mereka tentang harta-harta yang jelas ini sama dengan terhadap harta-harta yang tersembunyi.

1. Bebasnya Muzakki Setelah Menyerahkan Zakatnya Kepada Imam

Jika kaum Muslimin diperintahkan oleh seorang imam atau Kepala negara yang menganut agama Islam, mereka boleh menyerahkan zakat kepadanya, biar adil atau tidak, dan dengan menyerahkan itu bebaslah kewajiban si pemilik harta. Kecuali bila kepala negara itu tidak melakukan pembagian dengan semestinya, maka lebih baik pemilik membagi-bagikannya sendiri kepada para mustahik, kecuali bila diminta oleh kepala Negara itu atau pegawai-pegawainya untuk dibagikannya.[2].
1. Diterima Dari Anas, katanya:"Seorang laki-laki dari bani Tamim datang menemui Rasulullah saw. lalu menanyakan: 'Cukupkah kiranya bagi saya ya Rasulullah, seandainya saya telah membayarkan zakat kepada utusan Anda, maka kewajiban saya telah bebas, baik kepada Allah maupun Rasul-Nya'?"
Maka Ujar Rasulullah saw.:
"Memang, bila telah Anda serahkan kepada utusan saya, maka lepaslah tanggung jawab Anda. Anda akan beroleh pahalanya, dan dosanya tertimpa atas orang yang menyelewengkannya." (H.R. Ahmad).
2. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Nabi saw.bersabda:
Sepeninggalku nanti, akan ada yang mementingkan diri sendiri dan urusan-urusan yang diputarbalikkan." Tanya mereka: "Ya Rasulullah, apakah yang harus kami lakukan ketika itu?"
Ujarnya: "Hendaklah Tuan-Tuan lakukan tugas yang menjadi kewajiban Tuan-Tuan, dan Tuan-Tuan mohon kepada Allah bagian yang menjadi hak Tuan-Tuan.!" (H.R.Bukhari &Muslim).
3. Diterima dari Wa'il bin Hajar, katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda, ketika seorang laki-laki menanyakan kepadanya: "Bagaimana pendapat Anda, seandainya pembesar-pembesar yang memerintah kami, tiada hendak memberikan hak kami, sebaliknya menuntut hak mereka kepada kami?"
Maka ujar Nabi saw.:
"Dengarkan olehmu dan taatilah, karena mereka akan bertanggung jawab atas beban yang dipikulkan atas mereka, sedang kamu akan bertanggung jawab atas beban yang dipikulkan atas kamu." (H.R. Muslim).
Berkata Syaukani: "Hadits-hadits yang tersebut dalam bab ini, menjadi alasan bagi jumhur dibolehkannya memberikan zakat kepada pembesar-pembesar yang lalim, dan bahwa hal itu telah memadai.


2. Negara Muslim Dan Sekuler Menurut Rasyid Ridha

Ini adalah terhadap imam atau kepala Negara kaum Muslimin di negara Islam. Adapun memberikan zakat kepada pemerintah-pemerintah dewasa ini, maka berkatalah Syeikh Rasyid Ridha: "Tetapi sebagian besar dari umat Islam, tidak dijumpai bagi mereka dewasa ini pemerintahan yang benar-benar Islam yang menegakkan Islam, baik dengan berdakwah kepadanya, atau membela dan melakukan jihad yang diwajibkannya secara fadhu 'ain atau fardhu kifayah, menjalankan peraturan-peraturannya serta memungut zakat yang fardhu sebagaimana mestinya yang ditetapkan Allah, kemudian membagikannya kepada golongan-golongan yang telah ditentukan-Nya. 
Bahkan banyak di antara mereka yang meringkuk di bawah kekuasaan negara-negara Barat, dan sebagian lagi di bawah naungan pemerintahan yang murtad atau yang tak hendak mengakui agama. Dan di kalangan orang-orang yang tunduk kepada negara-negara Barat itu terdapat para pemimpin Islam statistik, yang dipergunakan oleh orang-orang Barat buat menguasai rakyat atas nama Islam, sampai-sampai buat meruntuhkan agama Islam itu sendiri. Dan dengan pengaruh dan harta benda yang diperuntukkan buat mereka, mereka berbuat sesuka hati mengenai hal-hal yang bersifat keagamaan, seperti hasil-hasil zakat, wakaf dan lain sebagainya. Maka pemerintah-pemerintah yang seperti ini, tidak boleh diserahkan zakat kepadanya, bagaimana juga gelar yang dipakai oleh pemimpin itu serta apa juga agamanya yang resmi.
Adapun pemerintah-pemerintah Islam yang lain, dimana para pemimpin dan kepala-kepala jawatannya menganut Islam, dan tak ada kekuasaan tangan asing dalam kas dan perbendaharaan negara mereka, maka sebagaimana dikatakan para fukaha, kepada pemerintahan inilah wajib diserahkan zakat harta yang jelas, demikian juga yang tersembunyi seperti emas dan perak, yakni bila mereka tuntut, walau dalam sebagian keputusan yang mereka ambil, mereka tak luput dari berlaku lalim." Sekian.
Semoga bermanfaat.
                             ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                         
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah 3, hal. 135-139, Sayyid Sabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
***
[1]. Harta-harta yang jelas itu misalnya hasil tanaman, buah-buahan, ternak dan barang tambang, sedang yang tersembungyi, ialah barang-barang dagangan, emas, perak dan harta karun.
[2]. Demikianlah, dan tidak disyaratkan ketika memberikan zakat, - baik oleh kepala Negara, atau si pemilik harta - untuk mengatakan kepada si penerima, bahwa itu zakat, tapi cukuplah dengan semata-mata menyerahkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Daftar Nama Judul Lengkap Kitab Tafsir Populer Dan Pengarangnya

Aneka Khasiat Gambir, Benalu, Bangle, Cabai Merah, Bayam, Daun Cincau dan Alpukat Untuk Pengobatan