Adab Perilaku Dan Hak-Hak dalam Bertetangga Menurut Al-Qur'an Dan Hadits

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

jadipintar.com (Depok). Manusia adalah makhluk sosial yang mesti berinteraksi dengan sesamanya. Mereka membentuk komunitas sendiri lalu bermasyarakat dan bertetangga. Kehidupan manusia tidak lepas dari hal-hal ini. Oleh karena itu ketika jiwa manusia dipenuhi ruh keimanan dan Islam sebagai wadah kehidupan seorang muslim, Islam mengajarkan umatnya untuk memelihara dan menghargai hak orang lain dalam pergaulan masyarakat.
Pengertian tetangga menurut Islam adalah penghuni yang tinggal atau berada di sekeliling rumah seseorang, mulai dari rumah pertama sampai dengan rumah yang ke empat puluh [1]
Al-Imam Al-Qurthubi di dalam Al-Jami’ li ahkam Al-Qur’an (5/183) berkata : “Adapun tetangga, maka Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memeliharanya, menunaikan haknya, dan berpesan untuk memelihara tanggungannya di dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya. Bukankah kamu melihat Allah Ta’ala menguatkan penyebutan tetangga setelah dua orang ibu bapak dan karib kerabat.
Berikutnya Allah Ta’ala berfirman.
Waljaari dzii al-qurba = artinya : Yang dekat”
Waljaari al-junubi = artinya : Yang asing”
Demikian pula arti secara bahasa, diantaranya ‘Fulanun ajnabiyyun’ (Fulan adalah seorang asing). Begitu juga kata : ‘al-janaa batu’ adalah ‘al-bu’du’ (jauh).

Hak tetangga atas tetangga yang lain adalah hak yang sangat agung. Allah  Ta'ala berfirman: 
... وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا وَبِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ ...
" ... Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh [6], teman sejawat,..."(Q.S. An-Nisa: 36)
Rasulullah saw. bersabda: 
مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
" Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira bahwa antar tetangga akan saling mewarisi." [2]
Hal itu disebabkan wasiat tersebut sangat ditekankan. 


Adab-adab Dan Hak-Hak Tetangga :

1. Memilih Tetangga yang Shalih
Sebelum seseorang memutuskan tinggal di suatu tempat, sehrusnya ia memilih tempat yang di sana terdapat para tetangga yang shaleh. Sebab, kadang kala tetangga suka membuka rahasia rumah tangga orang lain, atau kadang akan membuat kesusahan dan perasaan tidak nyaman. Lain halnya jika bertetangga dengan yang shaleh, tentu akan memberikan manfaat, saling menolong dan bisa memberikan ketenangan kita.
Rasulullah saw. bersabda:
أربعٌ مِنَ السعادةِ : المرأةُ الصالحةُ والمسكنُ الواسعُ والجارُ الصالِحُ والمركبُ الهِنِيْءُ، وأربعٌ من الشقاوةِ : الجارُ السوءُ والمرأةُ السوْءُ وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ
"Empat perkara yang dapat mendatangkan kebahagiaan: wanita yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih, dan kendaraan yang bagus. Empat perkara yang dapat mendatangkan kesengsaraan: wanita yang perangainya buruk, tetangga yang buruk, kendaraan  yang buruk dan tempat tinggal yang sempit." [3].

2. Menyukai Kebaikan bagi Tetangganya Sebagaimana ia Menyukai Kebaikan Tersebut bagi Dirinya Sendiri.
Rasulullah saw. bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ أَوْ قَالَ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai bagi tetangganya apa yang ia sukai bagi dirinya."[4].

3. Tidak Mengganggunya Baik dengan Ucapan maupun Perbuatan.
Mengganggu tetangga adalah perbuatan yang haram. Rasulullah saw telah memperingatkan dengan keras terhadap perkara ini, sebagaimana sabdanya:
 مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya."[5].
Oleh karena itu wajib bagi seorang Muslim menahan tangannya dari mengganggu tetangganya, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun isyarat.

4. Selalu Berbuat Baik kepada Tetangga.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang  siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya; barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya; dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam." [6].

5. Bersabar Terhadap Gangguan Tetangga.
Tetangga yang bak bukan hanya menahan tangannya untuk tidak mengganggu tetangga, akan tetapi juga ia sabar terhadap gangguannya. Oleh karena itu , seorang Muslim harus bersabar menghadapi gangguan tetangga, tabah menghadapinya, serta tetap membalasnya dengan kebaikan. Sesungguhnya sikap seperti itu akan menutup pintu bisikan Syaitan.

6. Memberi Tetangganya Makanan, Terlebih Jika Ia Seorang Fakir.
Bukanlah orang yang baik apabila ia kenyang, sementara tetangganya kelaparan.
Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ المُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَ جَارُهُ جَائِعٌ إلى جَنْبِهِ
"Bukanlah Mukmin orang yang kenyang sementara tetangga di sampingnya kelaparan."[7].
Bahkan jika seseorang memasak makanan seharusnya ia memberikan sebagiannya kepada tetangga untuk mengambil hatinya, menyenangkannya, serta menumbuhkan rasa kasih sayang.
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا
"Jika salah seorang dari kalian memasak makanan, maka perbanyaklah kuahnya, kemudian berikan sebagian kepada tetangganya."[8].
Juga sabda beliau saw.:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
"Wahai wanita Muslimah! janganlah kalian meremehkan pemberian kepada tetangga meskipun hanya kaki kambing."[9].

7. Membantu Tetangganya dengan harta Jika Ia Membutuhkan.
Jika tetangganya membutuhkan, hendaknya ia memberikan bantuan harta kepadanya meskipun ia tidak meminta. Ini merupakan hak seorang Muslim atas saudaranya. Sesungguhnya hak tetangga itu lebih besar daripada selainnya.

8. Turut Merasakan Kegembiraan dan Kesedihan Tetangganya.
Apabila tetangganya mendapatkan suatu kegembiraan, hendaknya ia mendatanginya dan berbagi kegembiraan bersamanya, selama di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan. sementara jika tetangganya tertimpa musibah, hendaknya ia mengunjunginya, turut merasakan kesedihannya, menyampaikan kepadanya kata-kata yang baik, serta berusaha meringankan bebannya.

9. Menawarkan Rumah kepada Tetangganya Sebelum kepada yang Lain jika Ia Ingin Pindah dari Tempat Itu.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa memiliki tanah lalu ia berniat menjualnya, hendaklah ia menawarkannya kepada tetangganya." [10].

10. Tidak Melarang Tetangga Menyandarkan Kayu di Dinding Rumahnya.
Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ
"Janganlah seseorang melarang tetangganya menyandarkan kayu pada dinding rumahnya."[11].

11. Menjaga Kehormatan Tetangga dan Tidak Menghianatinya.
Janganlah seseorang menyebarkan rahasia tetangganya, menjatuhkan kehormatannya, atau berzina dengan isterinya karena perbuatan itu termasuk dosa besar. Ketika Rasulullah saw. ditanya: "Dosa apakah yang paling besar ?" Beliau menjawab: " Engkau membuat tandingan bagi Allah sedangkan Dia yang telah menciptakanmu." Selain itu, dikatakan: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu." Selanjutnya, diakatakan: "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Engkau berzina dengan isteri tetanggamu."[12].
Dan juga Rasulullah saw.bersabda:
وَ الله لاَ يُؤْمِنُ وَ الله لاَ يُؤْمِنُ وَ الله لاَ يُؤْمِنُ قِيْلَ مَنْ يَا رَسُوْلَ الله؟ قَالَ: الَّذِيْ لاَ يَأمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَه
"Demi Allah, tidak beriman-beliau mengucapkannya tiga kali- seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya."[13]. Yakni dari gangguan dan penghianatannya.

12. Menunaikan Seluruh Hak Muslim atas Muslim yang Lainnya.
Diantaranya: Menjengukna jika ia sakit, mengucapkan tasymit apabila ia bersin, memberi nasihat kepadanya terhadap perkara yang ia pandang baik, mendatangi undangannya, menjaga keluarga dan anak-anaknya di saat ia bepergian dan setelah kematiannya, mengiringi jenazahnya ketika ia meninggal, mendo'akannya, menuntun tangannya pada kebaikan, dll.

13. Menasihati Tetangga, Menyeru kepada yang Ma'ruf, dan Mencegahnya dari Perkara Munkar.
Kadang kala seseorang melihat tetangganya melakukan perbuatan munkar, meninggalkan amal ketaatan, atau yang selainnya. Maka ia wajib menasihatinya, menyerunya kepada perkara yang ma'ruf, dan mencegahnya dari perbuatan munkar karena dalam hal ini hak tetangga lebih besar dari yang selainnya.

                   ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                         
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Silakan dishare untuk da'wah.
Sumber:
Ensiklopaedi Adab Islam Menurut al-Qur'an dan Sunnah, 'Abdul 'Aziz Fathi as-Sayyid Nada, hal.386-394 Penerbit Pustaka Imam Syafi'i. Telah diedit untuk keselarasan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foot note:
[1] (Hafidz Hasan al-Mas'udi, Taysir al-Khalaq).
[2] H.R. Bukhari (6015) dan Muslim (2625) dari Ibnu 'Umar r.a., Hadits ini diriwayatkan juga dari 'Aisyah r.a.
[3] HR.Ahmad (I/168), Ibnu Hibban (4021) dala al Ihsan, abu ua'aim dalam al-Hilyah (VIII/388), al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab (9556-9557) dari Sa'ad. Lihat kitab Shahihul Jaami' (887).
[4] HR.Muslim dari Anas r.a.
[5] HR. Bukhari (6018) dari Abu Hurairah r.a.
[6] HR Muslim (48) dari Abu Syuraih dan Abu Hurairah r.a.. Al-Bukhari meriwayatkan hadits yang serupa dalam Shahihnya, juga dalam al-Adaabul Mufrod. Silakan lihat di halaman (75/102).
[7] Telah disebutkan takhrijnya.
[8] Telah disebutkan takhrijnya
[9] Telah disebutkan takhrijnya
[10] HR.Ibnu Majah (2493) dan lain-lain dari Ibnu Abbas r.a. Lihat kitab Shahih Ibni Majah (2022).
[11] HR Bukhari (2463) dan Muslim (1609) dari Abu Hurairah r.a.
[12] HR Bukhari (6001) dan Muslim (86) dari Ibnu Mas'ud r.a.
[13] HR.Bukhari (6016) dari Abu Syuraih dan Abu Hurairah r.a.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Daftar Nama Judul Lengkap Kitab Tafsir Populer Dan Pengarangnya

Aneka Khasiat Gambir, Benalu, Bangle, Cabai Merah, Bayam, Daun Cincau dan Alpukat Untuk Pengobatan