Orang Tidak Punya Isteri Dan Anak, Kalau Meninggal Warisannya Untuk Siapa ?

Konsultasi Waris
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Pertanyaan
Unknown berkata...
Assalamualaikum wr wb
Mohon bantuannya dan pencerahan dari pak ustadz atas permasalahan waris yang sedang terjadi di kelg besar orang tua saya(ayah). Nenek kakek saya mempunyai 12 org anak
5 laki laki (3 telah meninggal lama, 2 hidup yaitu ayah saya dan satu kakak ayah yg melajang dan keterbelakangan mental
7 prempuan (3 telah meninggal lama dan 4 masih hidup)
Lalu setelah kakek nenek saya meninggal masing masing anak telah mendapatkan warisan, termasuk kakak ayah saya yg keterblakangan mental dan lajang.
Yang menjadi permasalahan adalah
Sudah 1 bulan yang lalu kakak ayah saya yang keterblakangan mental tsb meninggal. Beliau tidak menikah(sewaktu kakek nenek saya meninggal paman saya itu mendapatkan warisan tanah pekarangan yg nilainya kira kira 600jt). Lalu sekarang terjadi keribytan pembagian waris dr keluarga. Salah satunya adalah anak anak dan keponakan dari pak de saya meminta utuk dibagi warisnya. Mohon bantuan kejelasan siapa sajakah yang berhak menerima warisan dr harta tersebut mengingat harta yang diperoleh juga warisan dr kakek nenek saya. Apakah janda dari anak laki yg trlah meninggal lbh dahulu sblm pakde saya menibggal mendapatkan bagian? Begitu pula anak keturunan dr sodara perempuannya yang lebih dulu meninggal.
Trimakasih dan mohon bantuannya
26 Maret 2016 00.13

Alaikum salam wr. wb.
Input data:
- Kakek nenek meninggal
- Anak 5 laki-laki (2 masih hidup)
- Anak 7 Perempuan (4 masih hidup)
Pertanyaan:
Ketika 1 anak laki yang masih hidup meninggal dengan tidak menikah, siapa saja ahli warisnya ?
Jawaban:
Ahli warisnya hanyalah para saudaranya yang masih hidup saja. Saudaranya yang telah meninggal tidak mendapat bagian, tidak juga diturunkan kepada para anaknya, hanya dianjurkan untuk membagi para keponakan sekedarnya (Q.S. An-Nisa: 8)
Maka ahli waris dan pembagiannya adalah sebagai berikut:

Semoga bermanfaat
 ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ          
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Perlu Konsultasi Waris Keluarga Langsung ? Silakan klik
http://www.jadipintar.com/2014/10/konsultasi-waris-islam-online.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dan Konsekuensi Hukum Antara Warisan Dan Wasiat

Daftar Nama Judul Lengkap Kitab Tafsir Populer Dan Pengarangnya

Aneka Khasiat Gambir, Benalu, Bangle, Cabai Merah, Bayam, Daun Cincau dan Alpukat Untuk Pengobatan