Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Dalil Zakat Perdagangan, Waktu Mengeluarkan, Cara Menghitung Dan Contohnya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Sebagian besar ulama dari shahabat dan thabi'in begitu pun para fukaha di belakang mereka berpendapat, tentang wajibnya zakat pada barang-barang perniagaan.  Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Samurah bin Jundub . أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ " Wa ba'du, sesungguhnya Nabi saw. menyuruh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perdagangan ." Dan diriwayatkan oleh Daruquthni

Kakak Yang Telah Meninggal Dunia, Apakah Mendapat Hak Pembagian Warisan ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم  Konsultasi Warisan Keluarga Februari 2016 10.54 Pertanyaan:   Unknown  berkata... Assalammualikum  Saya mau nanya tentang hukum warisan. Bapak dan ibu sya udh tiada dan meninggalkan 3 laki dan 2 perempuan lalu belum sempet bagi warisan kaka sya yg pertama meninggal tetapi meninggal kan istri dan anak yang saya tanya apakah kaka saya yang meninggal dapat warisan nya dari bapak atau tidak. Mohon jawabanya secara hukum islam thx. Jawaban: Alaikum salam wr. wb. Karena kakak almarhum meninggal setelah bapak dan ibunya meninggal terlebih dulu, maka kakak berhak mendapat warisan yang bagiannya diberikan kepada isteri dan anak-anaknya. Besaran bagian warisan untuk anda bersaudara adalah: Keterangan: Tulisan  warna merah adalah bagian dari kakak yang meninggal. Semoga bermanfaat.               ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ            “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala

Orang Tidak Punya Isteri Dan Anak, Kalau Meninggal Warisannya Untuk Siapa ?

Gambar
Konsultasi Waris بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan Unknown berkata... Assalamualaikum wr wb Mohon bantuannya dan pencerahan dari pak ustadz atas permasalahan waris yang sedang terjadi di kelg besar orang tua saya(ayah). Nenek kakek saya mempunyai 12 org anak 5 laki laki (3 telah meninggal lama, 2 hidup yaitu ayah saya dan satu kakak ayah yg melajang dan keterbelakangan mental 7 prempuan (3 telah meninggal lama dan 4 masih hidup) Lalu setelah kakek nenek saya meninggal masing masing anak telah mendapatkan warisan, termasuk kakak ayah saya yg keterblakangan mental dan lajang. Yang menjadi permasalahan adalah Sudah 1 bulan yang lalu kakak ayah saya yang keterblakangan mental tsb meninggal. Beliau tidak menikah(sewaktu kakek nenek saya meninggal paman saya itu mendapatkan warisan tanah pekarangan yg nilainya kira kira 600jt). Lalu sekarang terjadi keribytan pembagian waris dr keluarga. Salah satunya adalah anak anak dan keponakan dari pak de saya meminta utuk dibag

Maksud Ibnu Sabil, Kriteria, Contoh Dan Bagian Zakatnya Menurut Ulama Madzhab

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم. Ibnu-sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat , sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ   Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang- orang fakir, orang-orang miskin , pengurus- pengurus zakat , para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan , ... .(QS. At-Taubah : 60). Siapakah yang dimaksud ibnu sabil itu ? Secara bahasa , istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata, yaitu ibnu yang berarti anak laki-laki , dan sabil yang berarti jalan . Namun ibnu sabil bukan berarti anak jalanan, melainkan bermakna orang yang menempuh perjalanan jauh . Sedangkan secara istilah, umumnya para ulama mendefiniskan istilah ibnu sabil sebagai :  المـنْق

Pengertian Fi Sabilillah Secara Bahasa, Syari'at, Dan Maksudnya Menurut Para Ulama

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Salah satu mustahik zakat adalah fi sabilillah . Dan sekarang banyak orang yang menafsirkan fisabilillah dengan tafsir yang yang sangat luas. Seperti untuk membangun lembaga pendidikan Islam, masjid dll. Intinya semua amal yang ada unsur di jalan Allah tidak masalah memakai dana zakat . Kita wajib menafsirkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman para Salafus Shalih . Artinya, istilah-istilah ini harus kita sesuaikan dengan pemahaman orang-orang yang memiliki istilah tersebut. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan salah satu kelompok penerima zakat adalah fi sabilillah. Kalimat ini secara bahasa maknanya global, yaitu setiap amal yang dilakukan seseorang untuk mendapat pahala dari Allah . Dari sini, seseorang yang memberi makan (menafkahi) istrinya dengan mengharap pahala dari Allah termasuk fi sabilillah. Seseorang yang makan makanan dengan niatan untuk menguatkan badannya guna ibadah kepada Allah juga terma

Pengertian Gharimin Dan Jenis Hutang Yang Boleh Ditanggung Dari Zakat

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah al-gharim (orang yang berhutang) sesuai dengan Fiman Allah Ta'ala dalam surat At-Taubah: 60. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۖ  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin , pengurus-pengurus zakat , para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak , orang-orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan , Dalam mendefinisikan al-ghârim, para Ulama’ berbeda-beda. Ada yang mengatakan, al-ghârim adalah orang yang terlilit hutang. Ada juga yang menambahkan definisi ini dengan menyertakan penyebabnya. Mujâhid  mengatakan al-ghârim adalah orang yang menanggung hutang karena rumahnya terbakar, atau hartanya terseret banjir, atau untuk memenu