Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

Pengertian Piutang, Wesel, Uang Kertas Dan Kewajiban Zakat Atasnya

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Piutang adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Pada sebagian besar entitas bisnis, hal ini biasanya dilakukan dengan membuat tagihan dan mengirimkan tagihan tersebut kepada konsumen yang akan dibayar dalam suatu tenggat waktu yang disebut termin kredit atau pembayaran. Secara makna piutang bisa diistilahkan dengan " Uang yang dipinjamkan." Piutang kepada orang atau pihak lain itu bisa mudah ditagih sewaktu-waktu, tapi juga bisa sulit tertagih karena berbagai alasan, atau yang sering disebut dengan " Kredit Macet ." 1. Jenis Piutang Dan Kaidah Zakat nya Piutang itu ada 2 macam: 1. Piutang itu adakalanya terhadap orang yang mengakui berutang dan akan membayarnya. Mengenai ini ada beberapa pendapat para ulama. Wajib zakat atas yang empunya. H

Perhitungan Besaran Zakat Emas, Perak Dan Gaji

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Zakat adalah salah satu ajaran Islam yang selama ini dikenal oleh hampir semua umat Islam di manapun berada, karena zakat termasuk salah satu rukun Islam (arkan al-Islam) , seperti shalat , puasa dan haji . Sebagai salah satu rukun atau pilar Islam, maka zakat hukumnya fardlu ‘ain . Artinya bahwa zakat wajib dilakukan oleh setiap individu umat Islam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.  Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang dagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan (harta karun).  Arti nishab secara syara ’ adalah sesuatu (ukuran) yang ditetapkan oleh syari’ (Allah dan Rasul saw.) sebagai tanda wajibnya zakat.  yang dimaksud dengan haul adalah bahwa harta yang sejumlah nishab itu telah berlangsung selama satu tahun sebagai miliknya. Tahun yang dimaksud di sini adalah tahun qamariyyah/tahun Islam (jumlah hari dalam satu tahun qamariyyah adalah 354 hari). Awal tahu

Posisi Tempat Berdiri Imam Dan Makmum Dalam Shalat Berjamaah

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Shalat Berjama'ah Dari Ibnu Umar r.a . bahawa Rasulullah SAW bersabda: " Shalat berjama’ah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 (dua puluh tujuh) derajad. ” (HR. Bukhari dan Muslim) . Imam adalah orang yang memimpin shalat, baik shalat wajib ( fardhu ) maupun shalat sunat ( mafilah ). Imam akan selalu diikuti gerak-geriknya dalam solat oleh Jama’ah yang lain.  Makmum adalah mereka yang melaksanakan shalat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin). Ada juga makmum Masbuq ,  yaitu makmum yang terlambat satu raka’at atau lebih  bersama imam disaat shalat berjama’ah. Raka’at disini adalah adalah sampai ruku’, jadi jika ada seorang makmum terlambat ruku’ bersama imam dalam raka’at pertama saat shalat berjama’ah maka dia di sebut makmum masbuk, itulah pendapat Jumhur ulama. A dapun Pendapat imam Syafi’i mengatakan makmum masbuq itu ialah orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui ta

Pembimbing Hafalan (Muroja'ah) Pribadi Via Internet Dan Whatsapp

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Assalaamu'alaikum Wr.Wb . Setelah kami memiliki anggota hafalan Al-Qur'an secara grup di whatsapp, kini kami memberi kesempatan untuk yang berminat dibimbing proses menghafalnya secara lebih fokus dan intensif . Namanya pembimbing pribadi, pasti kami akan melayani secara personal dan dengan jumlah murid yang terbatas. Walaupun pertemuan kita lewat udara, namun sistem dan metode kami diciptakan untuk sedekat  mungkin laksana pertemuan langsung atau face to face. Maksudnya agar interaksi kita bisa berjalan seperti orang yang sedang " mesantren " atau " mondok ", ini memang solusi bagi orang yang punya niat untuk menghafalkan Al-Qur'an tetapi terkendala kesibukan, tempat yang jauh dari Pesantren tahfidzul Qur'an atau alasan lain, intinya cara ini adalah yang praktis, mudah dan bisa dilakukan tanpa mengganggu aktifitas keseharian anda. Bimbingan ini kami beri nama MUSHAF PRO , singkatan dari Mengajak Umat

Syarat, Kriteria Dan Prioritas Menjadi Imam Shalat Berjama'ah

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Imam (Bahasa Arab إمام Imām) adalah sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam. Dikalangan Sunni, kalimat imam sinonim dengan kalimat Khalīfah. Dalam berbagai keadaan kalimat imam juga bisa berarti pemimpin shalat berjamaah dan kalimat imam juga bisa digunakan untuk gelar para ilmuwan agama Islam terkenal.  Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pimpinan dalam shalat jamaah , baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah shalat. Siapakah saja yang berhak menjadi imam shalat; dan apa kriterianya ? Orang yang lebih berhak menjadi imam ialah orang yang terpandai dalam membaca Kitab Al-Qur'an. Kalau mereka sama, maka yang terpandai dalam hadits Nabi saw . dan kalau sama, maka yang terlebih dahulu hijrah, sedang kalau masih sama, maka yang tertua usianya. 1. Dari Abu Sa'id r.a . bahwa Rasulullah saw . bersabda: إِذَا كَانُوا ث

Dalil Dan Hukum Membaca Qunut Dalam Shalat Fardhu, Shubuh Saja Serta Witir

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Permasalahan tentang doa qunut merupakan masalah klasik yang dialami oleh umat Islam, bahkan hal ini terjadi pada zaman Rasulullah SAW hingga sekarang. Namun, hal yang paling krusial adalah ada tidaknya qunut pada shalat shubuh atau khusus shalat shubuh , mengenai hal ini diperlukan adanya nash-nash yang mendasari suatu amalan agar sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Tulisan ini bukan bermaksud untuk memperuncing perbedaan, bukan pula hendak memfatwakan benar-salah , tetapi mengajak pembaca untuk mendasarkan amaliah ibadah itu semata karena adanya perintah (dalil). Artinya, saya melakukan sesuatu karena tahu ada dalilnya, dan saya meninggalkan sesuatu karena tahu ada dalilnya. Wallaahu a'lam . Qunut ada tiga macam: 1. Qunut nazilah : qunut yang dilakukan setiap melaksanakan shalat lima waktu. Qunut ini dilakukan ketika kaum muslimin sedang mendapatkan gangguan dari musuhnya (orang kafir). 2. Qunut shubuh : menurut pendapat Mazhab