Postingan

Orang-Orang yang Terlarang Dan Tidak Berhak Menerima Zakat

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Beberapa Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat : 1. Orang-orang kafir dan golongan atheis . Ini telah menjadi kebulatan pendapat para fukaha. Dalam hadits, tersebut, yang artinya: " Dipungut dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. " Yang dimaksud oleh hadits tersebut ialah orang-orang kaya dan orang-orang miskin dari kaum muslimin."  Berkata Ibnul Mundzir :"Setiap ulama yang kami kenal, sependapat bahwa orang dzimmi tidak berhak beroleh pembagian zakat sedikit pun. Dikecualikan dalam hal ini golongan muallaf sebagaimana diterangkan dulu. Tetapi mereka boleh diberi sedekah; dalam Al-Qur'an tercantum:  وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينً۬ا وَيَتِيمً۬ا وَأَسِيرًا  Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan . (Q.S. Al-Insan:8).  Dan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya:" Hubungkanlah...

Cara Memecahkan Pembagian Waris Keluarga Turun Temurun

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan 1 : Isteri Meninggal Bapak Nikah Lagi Dan Punya Anak Afifah Dewi Salam pak ustad Saya sedang bingung dengan pembagian warisan keluarga suami saya tolong bantuannya Ibu dan bapak suami saya memilikki rumah dan 1 anak laki2. Setelah ibu meninggal bapak menikah lagi dengan janda beranak 1 laki2 dan sekarang dikaruniai 3 anak (2 anak laki2 dan 1 anak perempuan). Itu bagaimna y pak ustad cara pembagiannya bila rumah itu di jual sedangkan rumah itu tidak memilikki sertifikat rumah dan ibu tiri suami saya berpendapat kalau nantinya akan dibuatkan sertifikat harus menggunakan nama anaknya bukan atas nama suami saya dari istri yg telah meninggal.mksh 22 Juli 2016 15.53   Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. 1. Rumah sebagai objek waris adalah peninggalan ayah-ibu, maka ibu tiri dan anak-anaknya tidaklah berhak untuk mengganti sertifikat atau berusaha menguasainya. 2. Hak waris atas rumah tersebut berada pada suami dan anak hasil perkawina...

Apakah Bagian Ahli Waris Yang Meninggal Lebih Dulu Bisa DIturunkan ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Banyak orang beranggapan bahwa warisan orang tua itu otomatis menjadi hak anak-anaknya, baik itu anaknya masih hidup atau pun sudah meninggal dunia dan kalau sudah meninggal dunia maka bagiannya diberikan kepada keturunannya. Benarkah ? demikian beberapa pertanyaan dari pengunjung blog jadipintar.com. Dan tanya-jawab berikut ini merupakan jawabannya. selamat menyimak...... Kasus 1. Apakah Cucu Dari Anak Perempuan Termasuk Ahli Waris ? Pertanyaan:       Assalamualaikum warohmatullah, ustad saya hendak konsultasi Kakek mempuyai 2 anak perempuan. Anak perempuan pertama sudah meninggal lebih dulu dari orang tuanya, dan mempunyai 2 anak, anak pertama laki-laki dan adiknya perempuan. Anak laki-laki (Cucu laki-laki dari anak perempuan yang sudah meninggal) ingin mendapatkan warisan dari kakek yang banyak, karena ia merasa sebagai cucu laki-laki. pertanyaannya; Apakah cucu kakek dari anak perempuan yang sudah mening...

Sahkah Hibah Yang Surat-Suratnya Masih Atas Nama Pemberi Yang Sudah Meninggal Dunia ?

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: assalamu'alaikum wr.wb  Pak ustadz saya ingin tahu penjelasannya, dari pertanyaan saya masalah waris/hibah. saya mewakili dari keluarga istri saya yang mempunyai seorang paman dan tidak mempunyai anak beliau telah meninggal dunia dan sebelum meninggal beliau pernah berkata kepada keponakan yang di anggap anaknya sendiri bahwa telah menghibahkan tanah kepada 4 orang keponakannya yang sudah dianggap anak sendiri, beliaupun waktu masih hidup pernah berkata bahwa segera di urus nama sertifikat masing-masing yg mendapat hibah dan sampai akhirnya meninggal sampai sekarang sertifikat masih atas nama almarhum, selain itu almarhum mempunyai saudara kandung dengan bertempat tinggal jauh bagaimana penjelasan pa ustadz mengenai permasalahan ini. terima kasih wassalamu'alaikum wr.wb.(Suhadi Hadi). Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. Permasalahan hibah: 1. Rukun Hibah Hibah itu sah melalui ijab dan kabul, bagaimana pun bentuk ijab ka...

MUSHAF; Grup Hafalan Al-Qur'an Online Untuk Orang Sibuk Kerja, Awam Dan Pemula

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم jadipintar.com (Depok). Bisa menghafalkan Al-Qur'an adalah damba'an banyak kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia. Semua sudah menyadari betapa besar manfaat dan balasannya, baik di dunia maupun di akhirat. Tetapi menghafal Al-Qur'an yang berbahasa Arab, yang begitu tebal, yang membacanya harus sesuai kaidah ilmu Tajwid, bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi orang yang tidak memiliki basic pendidikan sekolah Agama sebelumnya. Tetapi Allah sudah berjanji akan memberi kemudahan orang untuk mempelajari Al-Qur'an, dan janji Allah pasti benar adanya. Kami telah membuat grup di Whatsapp yang mewadahi kaum muslimin yang hendak merintis menghafal dari pemula , bahkan sistim dan metodenya sudah dirancang sedemikian simpel agar bisa diikuti dengan kontinyu bahkan oleh orang-orang yang sempit waktu karena kesibukan kerja, kuliah, bepergian atau pun melakukan aktifitas yang membuat tidak punya kesempatan mengikuti program hafalan di...

Cara Membagi Warisan Untuk Anak-Anak Dari Dua Isteri

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan: rinda sari mengatakan... Assalamu'alaikum Wr.Wb Salam pak ustad,, ada yang mau sy tanyakan mengenai hak waris saya mempunyai anak 2 laki-laki semua,,, 1 anak disaat sy masih sm mantan istri sy dan 1 lagi anak sy bersama istri sy saat ini,,, saat sy bercerai dengan mantan istri sy / ibu dari anak sy,,,mantan istri sy tdk menuntut harta gono gini asalkan semua harta yg dihasilkan disaat kami berdua dulu hidup bersama menjadi milik anak sy dari mantan istri sy seutuhnya,,, sementara saat ini sy sdh menikah dan punya anak lagi 1 anak laki-laki dari istri sy yg skrg,,, yang mau sy tanyakan bgmn cara pembagian harta warisan tsb apabila sy ingin membaginya menurut ajaran agama islam dan al sunnah dan hadist,,, wassalam 11 Mei 2016 14.39   Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. Sdr. Rinda Sari yang dirahmati Allah, ada dua tahap yang mesti dilakukan untuk menyelesaikan masalah harta sdr. yakni: Terhadap permintaan mantan isteri, anda ...

Komunitas Penghafal Al-Qur'an Untuk Remaja Ikhwan Via Whatsapp; Praktis Dan Mudah

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Assalaamu'alaikum Wr.Wb. Alhamdulillaahi rabbil 'alamin , Setelah sekian lama kami membina beberapa grup hafalan  Al-Qur'an online  via  Whatsapp , terpikir juga untuk membuat grup yang khusus mewadahi kalangan remaja (ikhwan) berusia di bawah 24 tahun. Merekalah para penerus dan penegak da'wah Islam, dari merekalah kita berharap hadirnya generasi penerus bangsa yang Islami dan cinta Al-Qur'an, maka kepada mereka perlu diberi tempat untuk berkembang, belajar bersosialisasi dengan teman sesama penghafal Al-Qur'an dan menebarkan terus  ukhuwah Islamiyah . Sebelumnya, kami yang bernaung di bawah bendera  MUSHAF GRUP  telah membuat dan mengoperasikan grup  AL-MUSHAF 1  hanya diperuntukan ikhwan dewasa yang terlambat tidak sempat menghafal di masa mudanya. Tapi kemudian kami menyadari dan mengalami sendiri, banyak remaja usia pelajar yang juga tidak sempat merasakan pendidikan pesantren atau mengikuti pro...