Pengertian Budak Menurut Islam Dan Membebaskannya Dari Uang Zakat
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم jadipintar.com-Depok . Di Dalam Surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa salah satu dari 8 ashnaf penerima zakat adalah budak. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang- orang fakir, orang-orang miskin , pengurus- pengurus zakat , para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak , orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . Siapakah mereka yang dimaksud ? Menurut Hamka budak berarti seseorang yang tidak merdeka. Dia menjadi milik tuannya sebagaimana seseorang memiliki sebuah barang. Budak boleh dijual, dihadiahkan...