Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Orang-Orang yang Terlarang Dan Tidak Berhak Menerima Zakat

Gambar
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Beberapa Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat : 1. Orang-orang kafir dan golongan atheis . Ini telah menjadi kebulatan pendapat para fukaha. Dalam hadits, tersebut, yang artinya: " Dipungut dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. " Yang dimaksud oleh hadits tersebut ialah orang-orang kaya dan orang-orang miskin dari kaum muslimin."  Berkata Ibnul Mundzir :"Setiap ulama yang kami kenal, sependapat bahwa orang dzimmi tidak berhak beroleh pembagian zakat sedikit pun. Dikecualikan dalam hal ini golongan muallaf sebagaimana diterangkan dulu. Tetapi mereka boleh diberi sedekah; dalam Al-Qur'an tercantum:  وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينً۬ا وَيَتِيمً۬ا وَأَسِيرًا  Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan . (Q.S. Al-Insan:8).  Dan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya:" Hubungkanlah