Cara Memecahkan Pembagian Waris Keluarga Turun Temurun
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Pertanyaan 1 : Isteri Meninggal Bapak Nikah Lagi Dan Punya Anak Afifah Dewi Salam pak ustad Saya sedang bingung dengan pembagian warisan keluarga suami saya tolong bantuannya Ibu dan bapak suami saya memilikki rumah dan 1 anak laki2. Setelah ibu meninggal bapak menikah lagi dengan janda beranak 1 laki2 dan sekarang dikaruniai 3 anak (2 anak laki2 dan 1 anak perempuan). Itu bagaimna y pak ustad cara pembagiannya bila rumah itu di jual sedangkan rumah itu tidak memilikki sertifikat rumah dan ibu tiri suami saya berpendapat kalau nantinya akan dibuatkan sertifikat harus menggunakan nama anaknya bukan atas nama suami saya dari istri yg telah meninggal.mksh 22 Juli 2016 15.53 Jawaban: 'Alaikum salam Wr.Wb. 1. Rumah sebagai objek waris adalah peninggalan ayah-ibu, maka ibu tiri dan anak-anaknya tidaklah berhak untuk mengganti sertifikat atau berusaha menguasainya. 2. Hak waris atas rumah tersebut berada pada suami dan anak hasil perkawina...